Ini Lho Metode yang Diterapkan Rasulullah Dikala Berakikah

Melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat Muslim tentang progres aqiqah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih kambing (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.

Dalam riwayat lain diceritakan, beliau menyembelih dua ekor kambing. Tiap-tiap ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyuarakan, tiap si kecil laki-laki sepatutnya dikasih sembelihan dua ekor kambing. Meski untuk anak perempuan satu ekor kambing. Cek bermacam informasi seputar aqiqah bandung disini.

Kecuali hadis di atas, tata cara cara kerja aqiqah di zaman Rasulullah SAW juga dapat dipelajari lewat sejumlah hadis. Dalil-dalil hal yang demikian di antaranya menerangkan perihal tipe serta jumlah hewan sembelihan, waktu pengerjaan akikah, serta pembagian daging aqiqah.

Binatang sembelihan
Dalam situasi sulit aqiqah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban, merupakan terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa mengamati apakah jantan atau betina.

Imam Malik lebih menyenangi memilih domba pantas dengan pendapatnya tentang binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama ketimbang sapi serta sapi lebih utama ketimbang domba. Perbedaan anggapan ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis perihal aqiqah dan kias.

Waktu cara kerjanya
Mayoritas (jumhur) ulama berjanji bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Tiap-tiap ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, "Aturan anak itu tergadai dengan binatang aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan ia dicukur, dan diberikan nama." (HR Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan, serta dishahihkan oleh Tirmidzi).

Pembagian daging akikah
Namun daging akikah sama dengan hukum daging kurban; bagus dalam hal memakan, sedekah ataupun larangan menjualbelikannya. Beberapa, berbeda dengan daging kurban, daging aqiqah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya diberi dalam kondisi telah dimasak.

Ulama juga beranggapan, kecuali diberi terhadap tetangga dan fakir miskin, daging akikah juga dapat diberi terhadap non-Muslim. Apalagi kalau hal itu dialamatkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah.